Mengenal Layanan Situs OSS UMKM, Daftar Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

Senin, 17 Mei 2021 | 20:36
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT 1,2 juta yang harus daftar di OSS UMKM dengan website berikut ini

GridHITS.id - OSS UMKM atau Online Single Submission (OSS) banyak dicari usai pemerintah memberikan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Atau program yang dikenal sebagai BLT UMKM ini mewajibkan para pelaku usaha kecil dan menengah utnuk mendaftarkan diiri dioss.go.id.

Asal tahu saja, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta merupakan bantuan sosial (Bansos) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bagi pegiat UMKM pada masa pandemi.

Program ini digalakkan di saat pandemi ketika banyak pelaku usaha mengalami dampak yang ditimbulkan oleh berbagai kebijakan dan menurunnnya tingkat ekonomi.

Karena itu, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta bagi UMKM merupakan perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan pemberian BLT UMKM, diharapkan para pengusaha kecil bisa terbantu.

Sampai tahun ini, pemerintah masih memberikanBLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta yang sudah cair pada Maret 2021 rencananya akan disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM.

Salah satusyarat mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada Maret 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Nah OSS UMKM atau situs oss.go.id dijadikan salah satu media untuk para pelaku yang ingin mendaftarkan usaha sekaligus mendapatkanBLT UMKM 2021.

Baca Juga:Berikut Cara Cek Penerima Bansos Mekar 2021, Bantuan Pemerintah Sebesar Rp1,2 untuk Pelaku UMKM Anggota dari PNM Mekar

Pendaftaran melalui oss.go.id dilakukan secara online dan gratis.

MENGENAL LEMBAGA DAN LAYANAN OSS UMKM

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:

Adapun langkah penggunaan sistem OSS ialah:

Pertama, dalam mengajukan izin melalui OSS bila yang mengajukan adalah non perseorangan, legalitas usaha bisa melalui notaris dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam secara online.

Sedangkan jika perseorangan bisa langsung mendaftar OSS.

Kedua, cara untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dapat langsung mengunjungi website oss.go.id.

Kemudian klik daftar dan isi form registrasi ketika sudah selesai anda bisa masuk dengan akun dan password yang sudah dikirimkan melalui email.

Baca Juga:Saldo Rekening pun Bertambah, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Bagi yang Sudah Terdaftar di eform.bri.co.id

Setelah masuk pilih NIB dan isikan data diri dan data usaha anda, untuk non perseorangan silahkan Tarik data dari AHU online. Ikuti alur hingga tahapan selesai.

Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian lanjut urus Izin Usaha / Operasional / Komersil sesuai bidang usahanya masing-masing.

Untuk Izin Usaha Perdagangan dapat langsung berlaku efektif bagi pelaku usaha yang tidak memerlukan komitmen apapun pada pengisian data di OSS.

Untuk izin usaha / Operasional / Komersil yang memerlukan pemenuhan komitmen dan seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi pada Pemerintah.

Manfaat menggunakan OSS UMKM

- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin

- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat

- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Baca Juga:Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Akan Segera Cair? Cek Nama Kamu di Daftar Penerima Melalui Https://eform.bri.co.id/bpum

Prasyarat sebelum mengakses OSS UMKM

- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID.

Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

- Membuat user-ID

- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID

- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

- Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

- Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Baca Juga:Begini Cara Cairkan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM yang Bisa Dilakukan Melalui Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum, Diperpanjang sampai 18 Februari 2021!

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran LainnyaOSS UMKM

- Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan imporAkses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau imporPelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atauIzin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha - Perdagangan (SIUP)).

Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!

Langkah-langkah untuk memperoleh NIBOSS UMKM

- Log-in pada sistem OSS

- Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.

- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.

- Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).

- Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Catatan :

Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!

Help Desk/Call CenterOSS UMKM

Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id.

Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: helpdesk.oss@insw.go.id.

Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id. Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.

Baca Juga:Sebentar Lagi Akan Cair! BLT Anak Sekolah 2021 Bisa Didapatkan dengan Cara Ini Jika Syarat yang Ditentukan Sudah Terpenuhi

Tag

Editor : Saeful Imam