Alhamdulillah, Besok THR PNS Cair Tanpa Potongan, Simak Rincian Semua Golongan yang Masuk Rekening

Selasa, 27 April 2021 | 10:44
Facebook PNS Cantik Indonesia

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Alhamdulillah, besok THR PNS cair tanpa potongan, simak rincian semua golongan yang masuk rekening.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bergembira Lebaran 1442 H.

Pasalnya,Kementerian Keuangan telah memastikan pencairan dana THR PNS sejak jauh hari.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga telah menegaskan tentang ketentuan THR PNS untuk menyambut Lebaran 1442 H.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Kedua tangan kanan Presiden Jokowi ini telah memastikanpencairan THR bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.

Dengan adanya keterangan resmi itu,pencairan paling cepat mulai dilakukan pada Rabu 28 April 2021, besok.

Simak besaran THR berdasarkan golongan dan pangkat, diberikan penuh tanpa potongan.

Baca Juga: Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan tahun 2021 sudah memastikan para PNS atau ASN akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.

Tentu saja kabar baik ini segera disambut gembira PNS atau ASN. Maklum, pandemi yang belum juga berakhir telah membuat ekonomi menjadi sulit.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.

Patut dicatat, besok THR PNS cair tanpa potongan, besaran tunjangan hari raya berbeda, sesuai golongan dan pangkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Selain itu, THR juga akan dibayarkan penuh tanpa potongan sesuai dengan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Besaran THR PNS yang diterima pun akan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Dikutip dari Kompas.tv, Airlangga memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Open Donasi Beli Kapal Selam Baru, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hal Ini, Menhan Prabowo Subianto Buka Suara

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Baca Juga: Pantas Berani Ajak Aurel Naik Private Jet Rp 300 Juta Sekali Terbang, Segini Penghasilan Atta Halilintar Per Bulan, Ternyata Paling Gede Bukan dari YouTube

Kolase Tribun Makassar

THR dan Gaji ke-13 PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Sukses Lepaskan Mertua Nia Ramadhani dari Jeratan Utang, Kini Pengusaha Batu Bara yang Jadi Partner Bisnis Suami Pertama Jennifer Jill Dicokok KPK, Begini Kronologinya

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Keukeuh Minta Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Beri Bukti Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Jawaban Hakim Jadi Sorotan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Pantas Jokowi Rela Jadi Saksi Acara Nikahnya Hingga Dihujat Sana Sini, Segini Uang Atta Halilintar yang Dibayar ke Negara Tiap Tahun, Sudah Lama Diincar Sri Mulyani

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Nama Rizky Febian Sampai Lupa Disebut, Sule Keceplosan Soal Rencana Pernikahan Putri Delina Saat Kondangan Aurel Atta, Ashanty: Jangan Bohong Lagi

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Begini Cara Era Setyowati Kenalan dengan Prof M Diduga Bos BUMN Infrastruktur yang Mendadak Ogah Nafkahi Darah Dagingnya Sendiri

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya