GridHITS.id – Kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsonokini memasuki babak baru.
Pada Senin (19/4/21), suami Nindy Ayunda ini menjalani sidang perdanadengan agenda pembacaan dakwaanoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nampaknya, awal tahun 2021 ini merupakan ujian besar bagi Askara Parasady Harsono.
Bagaimana tidak, Askara saat ini tengah menghadapi berbagai kasus hukum yang menimpanya.
Mulai dari kasus kepemilikan narkoba, senjata api, sampai kasus rumah tangganya dengan Nindy Ayunda.
Seperti yang kita tahu, Nindy Ayunda dan Askara saat ini tengah menjalani proses perceraian yang disebabkan oleh KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan Askara.
Belum selesai kasus perceraiannya dengan sang istri, Askara harus membagi fokus untuk menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkobanya.
Sebagai pengingat, Askara Parasady Harsono sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Suami Nindy Ayunda ini diamankan tepat pada tanggal 7 Januari 2021 dan kedapatan menyinpan satu butir happy five atau h5 serta satu plastik kecil satu butir setengah jenis h5.
Askara ditetapikan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan tes urin dan terkonfirmasi positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Tidak hanya itu, Askara juga kedapatan menyimpan senpi jenis bareta caliber 6.35 sekaligus peluru 50 butir.
Dalam sidang perdananya pada Senin (19/4/21), Jaksa Penuntut Umum mendakwa Askara dengan psikotropika, narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Ya, Askara tidak hanya terjerat pasal narkotika, tetapi juga pasal kepemilikan senjata api.
Atas hal itu, Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika.
Lalu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Serta pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 12 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Dalam sidang tersebut, rupanya suami Nindy Ayunda tidak keberatan menerima dakwaan JPU.
“Terdakwa ada keberatan dengan dakwaan, mau melakukan eksepsi?” tanya Majelis Hakim saat sidang berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya, Hervan Merukh, Askara Parasady menerima dakwaan dari JPU tanpa ragu.
“Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi,” tegas Hervan.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Senin depan (26/4/21) dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul:Tanpa Keberatan, Askara Parasady Harsono Menerima Dakwaan JPU