GridHITS.id - Cek di sini untuk dapatkan Banpres BPUM segera dari pemerintah yang kini sedang ditunggu-tunggu.
Cek nama kamu di daftar penerima BPUM berikut iniuntukBantuan Presiden Produktif Usaha Mikroatau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini akan melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur. Selama ini, banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI.
Info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku UMKM bisa mengecek di eform.bri.co.id untuk memastikan, pihaknya adalah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau tidak.
Bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Namun, besaranBanpres BPUM 2021 turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.
Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP Masukkan kode verifikasi Klik proses inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:
Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Warga Negara Indonesia.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.
Nah, sudah tahu kan cara mendapatkanBanpres BPUM? Seamat mencoba dan semoga bermanfaat!
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!