Menyikat Gigi Ketika Berpuasa, Bolehkah? Ini Penjelasan dari MUI

By Alsabrina, Sabtu, 17 April 2021 | 16:02 WIB
(Ilustrasi) Menyikat gigi saat berpuasa (iStockphoto)

NOVA.id - Umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa hari pertama Ramadhan 1442 Hijriah, Selasa (13/4/2021).

Berpuasa berarti menahan lapar, haus, amarah, dan nafsu, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Nah, banyak orang juga bertanya-tanya, bolehkah menyikat gigi ketika berpuasa?

Baca Juga: Tak Cukup Sikat Gigi, Ini Pentingnya Jaga Kesehatan Mulut dengan Obat Kumur Saat Pandemi

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan hal tersebut tidak menyebabkan puasa batal.

"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Kendati demikian, jika menggosok gigi dilakukan selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh.

Baca Juga: 5 Pertolongan Pertama untuk Atasi Bau Mulut Walau Belum Sikat Gigi