Pemerintah Perbolehkan Shalat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadhan, Tapi Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 05 April 2021 | 19:30
Tribun Jabar

Shalat tarawih

GridHITS.id- Bulan ramadhan sudah tinggal menghitung hari.

Tepat di bulan April 2021, umat muslim akan melakukan ibadah yaitu berpuasa di bulan Ramadhan.

Yang nantinya para umat muslim akan merayakan hari kemenangan setelah berpuasa di hari Idul Fitri atau Lebaran.

Sayangnya sepertitahun sebelumnya, mudik kembali dilarang oleh pemerintah dengan alasan kasus covid-19 yang masih tinggi.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Sudah Tahu Berapa Hari Lagi Puasa 2021? Berikut Jawaban, Doa Niat Puasa dan Salat Tarawih Ada di Artikel Ini!

Lalu bagaimana dengan ibadan tarawih yang biasa berlangsung setiap bulan puasa?

Seperti yang diketahui setiap bulan puasa ada ibadah tarawih yang berlangsung setiap hari.

Dimulai dari malam hari sebelum hari pertama berpuasa hingga malam hari sebelum hari terakhir berpuasa.

Ternyata tarawih diperbolehkan oleh pemerintah tetapi ada 3 syaratnya.

Diperbolehkannya tarawih untuk umat muslim disampaikan oleh Menteri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy.

Muhajir menyebutkan bahwa shalat tarawih secara berjamaah boleh dilakukan selama bulan Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikan langsung memalui youtubeSekretariat Presiden,Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," jelas Muhadjir.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442, Berikut 10 Manfaat Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan Tubuh dan Mental yang Belum Banyak Diketahui

Tetapi meski diperbolehkan, Muhadjir tetap memberikan syarat bagi umat muslim yang hendak tarawih secara berjamaah.

Ada ketentuan yang ternyata harus dipenuhi oleh umat muslim agar ibadah dan protokol kesehatan tetap terjalan.

Dan ada 3 syarat yang perlu dipenuhi untuk melangsungkan tarawih di bulan Ramadhan pada 2021 ini.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Baca Juga: Ini Dia Cara Membuat Sop Buah Anti Ribet: Resep Buka Puasa Cepat dan Enak, Siap Saji Kurang dari 30 Menit!

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya