GridHITS.id -Kabar kurang mengenakan baru saja datang dari kronologi aksi terduga teroris Mabes Polri.
Ya, teror baru saja datang dari terduga teroris ZA yang menembakkan senjata api ke Mabes Polri pada Rabu, (31/03/2021).
Nampaknya, aksi terduga teroris Mabes Polri ini menambah daftar panjang aksi terorisme di Indonesia.
Pasalnya, diketahui bersama jika beberapa waktu lalu baru saja terjadi kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Bom meledak ketika umat kristiani tengah melakukan ibadah Minggu Palma, Minggu (28/3/2021) di Gereja Katedral Makassar.
Belum usai masyarakat dibuat waspada, kini muncul kembali aksi terduga teroris yang kembali meresahkan.
Dirangkum GridHITS dari KompasTV, kronologi aksi terduga teroris Mabes Polri terjadi dengan adanya penembakan kepada polisi.
Disebutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowojika terduga teroris ZA menembak sebanyak enam kali ke arah petugas.
Kejadian tersebut pun terjadi di area Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun, sebelum penembakan terjadi, diceritakan jikaZA sempat menanyakan keberadaan kantor pos kepada polisi yang berjaga di pos Mabes Polri.
ZA lantas keluar pos penjagaan Mabes Polri, namun rupanya dia kembali lagi dan mengarahkan tembakan kepada anggota polisi di lokasi.
"Dua kali tembakan kepada anggota yang ada di dalam pos, dua kali yang ada di luar, dan dua lagi menembak kepada anggota yang ada di belakangnya," kata istyo saat konferensi pers, Rabu (31/3/2021) malam yang dikutip GridHITS dari KompasTV.
Akibatnya, polisi lantas mengambil tindakan tegas menembak ZA hingga sang pelaku tewas tersungkur.
Terkait kronologi aksi terduga teroris Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat agar jangan menyebarkan foto-foto atau gambar berisi konten aksi serangan.
"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat, Rabu (31/3/2021).
Pasalnya, menyebarkan konten aksi terorisme akan membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.
Untuk mengantisipasi penyebaran tersebut, Kominfo melakukan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Markas Besar Polri.
Lebih lanjut, jikaada masyarakat yang menemukan konten berisi aksi terorisme diminta untuk melapor ke aduankonten.id.