GridHITS.id – Baru saja terdengar kabar mengejutkan, Bambang Pamungkas digugat soal asal-usul dan nafkah anak oleh Amalia Fujiwati.
Biasanya membuat geger publik dengan prestasi yang dicetaknya, kini pesepak bola Bambang Pamungkas justru mendadak digosipkan dengan kabar kurang mengenakan.
Bagaimana tidak, seperti yang kita tahu, Bambang Pamungkas saat ini masih berstatus sebagai suami dari Tribuana Tungga Dewi tiba-tiba digugat status asal-usul anak serta nafkah dari perempuan lain.
Rupanya gugatan tersebut sudah dilayangkan sejak 18 Maret 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dituturkan oleh Tasimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Amalia tidak datang secara langsung untuk melayangkan gugatan tersebut.
Ia mendaftarkan gugatan asal-usul dan nafkah anak melalui sistem e-cout dengan nomor perkara 1233/Pdt.G/2021/PA.JS.
Informasi mengenai gugatan Amalia Fujiwati terhadap pesepak bola legendaris Indonesia itu geger setelah dibeberkan oleh akun gosip Instagram @lambe_turah.
Berbagai dugaan pun muncul menyusul kabar gugatan tersebut.
Banyak yang menduga kalau legenda Persija Jakarta ini telah menikah siri dengan Amalia Fujiwati.
Ada juga yang menduga bahwa Bambang Pamungkas telah menghamili perempuan tersebut di luar nikah.
“Nama penggugatnya beda ya dg nama istri Bambang Pamungkas? Ini maksudnya Bambang punya anak dr wanita lain yg bukan istriny?” tulis seorang netizen.
“Apakah ada anak yg lain dari istri yg lain?” timpal netizen lain.
“Nikah siri? Seriuss? Padahal udah ada anak bini, apa jgn2 hamil di luar nikah? Upsss..” imbuh netizen lain.
Hingga saat ini, Bambang Pamungkas masih belum berbicara soal kontroversi tersebut.
Ia memilih menutup kolom komentar akun Instagramnya.
Begitu pun istrinya, Tribuana Tungga Dewi juga mengunci rapat-rapat akun Instagramnya.
Lantas, siapakah sebenarnya perempuan pemilik nama Amalia Fujiwati?
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga enggan membongkar siapa sosok Amalia Fujiwati.
Sebagai informasi tambahan, sidang perdana kasus gugatan asal-usul dan nafkan anak ini akan digelar pada tanggal (31/3/21).
Agenda tersebut ialah mediasi kedua belah pihak, yakni antara Bambang Pamungkas sebagai tergugat dengan Amalia Fujiwati sebagai penggugat.