GridHITS.id - Ada banyak lapisan masyarakat yang terdampak akibat pandemi corona, khususnya di bidang ekonomi hingga pemerintah berusaha mengatasinya dengan berbagai bantuan sosial, termasukBLT untuk Penyandang Disabilitas.
Saat ini ada banyak bantuan yang diberikan untuk berbagai lapisan masyarakat, baik bantuan langsung tunai (BST), bantuan kuota, hingga bantuan berupa sembako.
Tujuannya supaya berbagai bantuan itu dapat meringankan beban ekonomi dan sosial masyarakat.
BLT untuk Penyandang Disabilitasadalah salah satu masyarakat yang terkena dampaknya.
Kekurangan fisik mereka membuat mereka sulit mencari nafkah dan berkegiatan usaha karena berbagai pembatasan di masa pandemi corona.
Jangankan saat pandemi, saat pandemi corona belum melanda pun mereka sudah mengalami kesulitan karena memang masyarakat saat ini sedang sulit.
Beruntung saat ini pemerintah meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta hingga mereka mendapatkanBLT untuk Penyandang Disabilitas.
BLT untuk Penyandang Disabilitas itu digagas oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial (bansos) secara serentak pada 26 Maret 2021.
Penyaluran bansos disalurkan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
"Pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan I Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 26 Maret 2021," demikian pengumuman yang disampaikan lewat akun instagram resmi Dinsos DKI (@dinsosdkijakarta), Minggu (21/4/2021).
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Nantinya, pemegang KLJ bakal menerima Rp 600 ribu, pemegang kartu KPDJ dan KAJ masing-masing menerima Rp 300 ribu.
"Dana Bantuan Sosial pemenuhan kebutuhan dasar, KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan I (Januari, Februari, Maret 2021) sudah dapat ditarik melalui ATM Bank DKI manapun," lanjut akun tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Dinsos DKI juga mengingatkan para pemegang kartu untuk memanfaatkan uang tersebut secara bijak.
Artinya, uang itu digunakan untuk kebutuhan bermanfaat seperti membeli sembako, membayar listrik, dan lain-lain.
Selain itu, para pemegang kartu juga diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama ketika menarik dana dari ATM Bank DKI saat mengambil BLT untuk Penyandang Disabilitas.
"Saat pengambilan dana di ATM, tetap menjaga protokol kesehatan 3M," tambah unggah itu.
Nah BLT untuk Penyandang Disabilitas initermasuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.
Adapun PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.
Salah satu syarat mendapat BLT PKH untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi yang ingin mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.
Syarat Mendapat KKS
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Calon peserta PKH untuk mendapatkan BLT untuk Penyandang Disabilitasharus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Seandainya sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Cek Layanan Pengaduan
Seandainyaadapermasalahan, silahkan adukan via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Sudah jelas kan cara mendapatkanBLT untuk Penyandang Disabilitas.