GridHITS.id - Saat pandemi corona, banyak masyarakat yang terdampak.
Semua itu terjadi karena banyak perusahaan yang mengalami kesulitan sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, banyak juga yang tidak bisa melakukan kegiatan wirausaha karena pembatasan sosial yang dilakukan beberapa pemerintah pusat maupun daerah.
Kabar baiknya, pemerintah pun sigap dan mencoba berbagai cara agar dampak pandemi tak kian menjadi-jadi dan menyulitkan.
Salah satunya dengan pemberian berbagai bantuan sosial, salah satunya adalah daftar kartu anak jakarta (KAJ).
Kartu ini adalah bantuan sosial dari pemerintah DKI Jakarta untuk warga yang terdampak.
Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan sosial atau bansos triwulan I (Januari, Februari dan Maret) secara serentak pada 26 Maret 2021 mendatang.
Ada tiga bantuan sosial yang akan dicairkan, di antaranya adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Ke depannya, pemegang KLJ bakal menerima Rp 600 ribu, pemegang kartu KPDJ dan KAJ masing-masing menerima Rp 300 ribu.
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Pengumuman ini telah dipastikan dan informasinya telah disebar di akun Twitter resmi @dinsosdkijakarta, lihat saja postingannya.
Adapun syaratbuat Kartu Anak Jakarta (KAJ), maka syarat utama adalah anak harus terdaftar dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Info kepastian pencairan juga diinformasikan melalui postingan instagram resmi @dinsosdkijakarta.
"Pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan I Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 26 Maret 2021," demikian pengumuman yang disampaikan lewat akun instagram resmi Dinsos DKI (@dinsosdkijakarta), Minggu 21 Maret 2021.
"Dana Bantuan Sosial pemenuhan kebutuhan dasar, KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan I (Januari, Februari, Maret 2021) sudah dapat ditarik melalui ATM Bank DKI manapun," lanjut akun tersebut.
Postingan itu mengungkap, Dinsos DKI juga mengingatkan para pemegang kartu untuk memanfaatkan uang tersebut secara bijak, termasuk bagi peserta yang sudahdaftar kartu anak jakarta (KAJ).
Tak hanyaitu, para pemegang kartu juga diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama ketika menarik dana dari ATM Bank DKI.
MENGENAL KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Syarat daftar kartu anak jakarta (KAJ)adalah punya KIA.
Adapun Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Nah, ternyata masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Adapun KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
Dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:
- Penerbitan KIA baru
- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
- Penerbitan KIA karena pindah datang
- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak
Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran..
Sementara itu, penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
BEGINI PERSYARATAN KIA
Agar bisa daftar kartu anak jakarta (KAJ), perlu tahu syarat penerbitan KIA.
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran.
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
- Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak
- KK
- Dokumen perjalanan RI
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA
- pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun
Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KIA lama
- KK
- Dokumen perjalanan RI
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA
- pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun
- SKP/SKPD
Sudah jelas kan caradaftar kartu anak jakarta (KAJ)?