Find Us On Social Media :

Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Polisi

Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi Budak Seks di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Kombes Yusri Yunus..

GridHot.ID - Modus Cynthiara Alona mengoperasikan bisnis haramnya diungkap oleh polisi.

Melansir Grid.ID, dalam menjalankan bisnisnya, Cynthiara Alona, sebagai pemilik hotel, bekerja sama antar pelaku, salah satunya dengan mucikari.

Polda Metro memastikan bahwa artis Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya, yakni Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.

Bahkan yang mengejutkan, pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, lewat media sosial Michat, mayoritas merupakan anak di bawah umur.

 Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Naik Pelaminan, Gisella Anastasia Buka Suara Soal Rencana Pernikahannya dengan Wijin: Saat Ini Pertimbangannya..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan saat petugas menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) lalu terkait prostitusi online, didapati 15 anak di bawah umur yang dijadikan PSK di sana, selain perempuan dewasa.

"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Yakni BA selamu mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.

"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.

 Baca Juga: Jam 2 Pagi Dapat Telpon dari Sosok Ini, Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Detik-detik Kliennya Dibui

Yusri mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.