GridHITS.id - Ada kabar gembira bagi pengusaha kecil juga menengah, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan lewatbantuan langsung tunai UMKM.
Enaknya lagi, cara mendaftarBLT UMKMbisadenganonline denganLogin www.depkop.go.id atau Daftar BLT E Form BRI eform.bri.co.id/bpum.
Tak perlu repot karena cara daftarnya sangat mudah dan cepat.
Selain itu, pemerintah tetap melanjutkan bantuan ini pada 2021.
Memang benar, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)meneruskanprogram bantuan langsung tunai (BLT) bagipengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)pada 2021.
Kemenkop UKM jugamemberi ide program BLT UMKM senilai Rp 2,4 jutaagar diperpanjang pada tahun 2021.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Pada kesempatan itu, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.
Artinya,BLT UMKM Depkop.go.idbisa diperpanjang.
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Target penerima Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.
BANTUAN LANGSUNG TUNAI UMKM DI EFORM.BRI.CO.ID/BPUM
Yuk dapatkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini. Untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dapat dilakukan di situs eform.bri.co.id/bpum.
Program ini dimulaiMaret 2021.
BantuanPresiden ( Banpres) produktif ini diberikan kepada pengusaha kecil yang terdampak Pandemi Covid-19.
Belum lama tadi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Salah satu tujuan program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Dengan begitu, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.
Yang mengherankan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.