Find Us On Social Media :

Atalarik Syach Belum Serahkan Anak-Anaknya Ke Mantan Istri, Kuasa Hukum Tsania Marwa Singgung Kasus Ahmad Dhani dan Maia Estianty

By Rissa Indrasty, Kamis, 11 Maret 2021 | 20:21 WIB

Tsania Marwa dan Atalarik Syach

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Hingga kini, Atalarik Syach belum menyerahkan kedua anaknya kepada Tsania Marwa.

Seperti yang diketahui, Tsania Marwa resmi mendapatkan hak asuh anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Menanggapi hal ini, pihak Tsania Marwa berharap pihak yang memiliki kewenangan perihal hukum, segera menindaklanjuti hal ini.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Jatuh Ke Tangan Tsania Marwa, Hingga Kini Attalarick Syach Belum Ada Iktikad Baik Menyerahkan Sang Anak Ke Mantan Istrinya

Pasalnya, Atalarik Syach tak mentaati putusan dari pengadilan.

"Tapi yang jelas kami berharap para pihak, terutama pihak pemangku kebijakan seperti pemerintah, Mahkamah Agung, coba lihat soal perkara hukum keluarga ini, kok kalau misalnya ada hak asuh semuanya kok nggak bisa ditegakkan, tumpul," ungkap Herdyan Saksono, kuasa hukum Tsania Marwa saat dihubungi awak media, Selasa (9/3/2021).

"Sudah jelas ada putusan inkra berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, dari sana sudah dikeluarkan sebetulnya hak asuh kedua anak itu diberikan ke klien saya, kok tidak dilakukan oleh pihak yang berperkara," lanjutnya.

Baca Juga: Hak Asuh Kedua Anak Jatuh di Tangan sang Mantan Istri, Atalarik Syah Harus Kembalikan Anak ke Tsania Marwa dalam Waktu Delapan Hari, Tsania: Kalau 8 Hari Nggak Dijalankan Kita Akan Eksekusi 

Di samping itu, Herdyan Saksono juga mempertanyakan perihal hukum di Indonesia serta menyinggung kasus hak asuh anak antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty.

"Apakah negara ini bukan negara hukum? Nah itu yang sebetulnya kami pertanyakan dari dulu, dulu pernah ada kasus Ahmad Dhani dipertontonkan waktu sama Maia."

"Ibu Maia sudah menang hak asuhnya, menang telak waktu itu. Cuma karena bersikuku sampai lewat masa waktunya anak-anak besar nggak diserahkan juga, artinya negara ini tidak mengindahkan keputusan hukum itu sendiri."