Inilah 3 Penyebab yang Bisa Bikin Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Pemerintah

Sabtu, 06 Maret 2021 | 20:00
Pixabay

nama penerima bst bisa dicoret gara-gara 3 hal ini

GridHITS.id- Seperti yang diketahui bahwa banyak warga yang berhasil mendapatkan bantuandari pemerintah.

Ada yang dalam bentuk sembako dan ada juga dalam bentuk uang tunai.

Untuk sembako biasanya masyarakat mendapatkan nasi, mie instan, sarden, dan sebagainya.

Sementara bantuan dalam bentuk uang tunai, masyarakat akan mendapatkan uang dalam nominal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cari Informasi BLT Ibu Hamil dan Anak pada Maret 2021? Cek dtks.kemensos.go.id untuk Bisa Klaim Bansos Segera

Salah satu bentu bantuan sosial yang diberikan pemerintah berupa uang tunai atau dikenal dengan bantuan sosial tunai (BST).

Masyarakat yang berhasil mendapatkan BST ini akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000.

Tapi siapa sangka bahwa nama anda sewaktu-waktu bisa dicoret dari BST.

Bukan dicoret tanpa sebab, tetapi ada 3 alasan yang bisa bikin nama anda dicoret dari BST.

Alhasil anda sudah tidak bisa lagi mendapatkan uang tunai yang disalurkan oleh pemerintah tersebut.

Apa saja penyebab yang bisa bikin nama dicoret dari BST?

Dinas Sosial DKI Jakarta merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.

Dalam situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021), terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Maret 2021 Sudah Cair! Segera Cek Penerima Bantuan dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah

3. Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Selain itu, BST tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Bansos dari program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran BST untuk keluarga terdampak Covid-19 tahap pertama diselenggarakan pada Januari 2021, bersamaan dengan penyaluran BST secara serentak oleh Presiden Joko Widodo.

BST untuk warga Jakarta melalui Pemprov DKI akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per keluarga per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.

Baca Juga: Tidak Perlu Penasaran Lagi KJP Bulan Maret 2021 Kapan Cair, Ini Dia Tanggalnya dan Jangan Sampai Anda Kelewatan Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta Ini!

BST tahap kedua rencananya akan disalurkan pada minggu kedua Maret 2021, disusul tahap ketiga di minggu ketiga Maret 2021.

Data jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.

Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran BST dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat. (Penulis : Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Warga DKI Wajib Tahu 3 Hal yang Bisa Membuat Penghentian Penyaluran Bansos"

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber TribunJakarta.com