GridHITS.id – Gilang Bungkus tiba-tiba muncul di sosial media untuk mengungkapkan keresahannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masih ingat dengan Gilang Bungkus atau Gilang Jarik atau Gilang Aprilian?
Tentu semua masih ingat dengan kasus viral yang satu ini.
Ya, pada bulan Agustus 2020, nama Gilang Aprilian alias Gilang Bungkus meledak lantaran fetishnya terhadap laki-laki yang dibungkus kain jarik dari ujung kepala sampai ujung kaki.
Gilang viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset dengan meminta korbannya membungkus diri pakai kain jarik sampai menutupi seluruh tubuhnya hingga berbentuk seperti pocong.
Saat ini, dirinya tengah menuai akibat dari perbuatannya yang ternyata sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Selain di-DO dari kampusnya, yakni Universitas Airlangga, Gilang juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Sempat menjadi buronan, akhirnya Gilang ditangkap di Kapuas setelah dicari di berbagai tempat seperti rumah dan kosannya.
Ia tertangkap saat sedang berada di rumah pamannya pada hari Jumat (7/8/2020).
Baru-baru ini, Gilang Bungkus tiba-tiba muncul kembali di berbagai sosial media.
Kali ini bukan karena kasus barunya perihal bungkus membungkus.
Tetapi karena Gilang ingin menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dijatuhkannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.
Melalui unggahan Instagramnya yang kemudian dibagikan ulang oleh berbagai akun gosip, Gilang menyampaikan pengajuan keberatannya yang tidak didengar dalam persidangan.
Dalam unggahan tersebut, Gilang Bungkus juga mengatakan bahwa dirinya sudah cukup disadarkan oleh sanksi sosial yang menimpa dirinya.
“Saya Gilang Bungkus
Saya Gilang Bungkus. Saya kini mau tidak mau menyandang titel itu dan saya menganggapnya sebagai bentuk sebuah penerimaan diri baru. Namun bukan berarti, saya masih seperti yang dulu. Hukuman sosial, yang bahkan mencapai skala nasional, sudah menempatkan saya di ujung kemampuan saya, membuat saya sadar sepenuhnya, dan sudah cukup adil saya terima,” tulis Gilang pada (23/2/21).
Dalam unggahan tersebut, Gilang Bungkus mengungkapkan bahwa ia merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Menurutnya hukuman itu terlalu berat bagi pelanggar kasus semacam dirinya.
Ia membandingkan hukuman tersebut dengan hukuman para tahanan tindak pidana narkoba yang ditemuinya di sana dan korupsi di media-media.
“Siapa sangka, angka tersebut justru semakin bermakna ketika saya dijatuhi tuntutan delapan (8) tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saya.
Sebuah masa hukuman yang secara luar biasa mengejutkan, jauh lebih lama dari masa hukuman tahanan-tahanan narkoba dan mereka yang terjerat pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 yang saya kenal di sini.
Bahkan, jauh lebih lama dari banyak masa tahanan mereka yang terjegal tindak pidana korupsi yang pernah saya lihat di media,” imbuhnya.
Pernyataan keberatannya tersebut telah ditulis dalam nota pembelaannya atau pledoi, tetapi ternyata tidak tersampaikan dalam persidangan.
Oleh karena itu, Gilang ingin menyuarakan pendapatnya melalui sosial media yang ia punya.
“Saya gagal menyampaikan nota pembelaan pribadi saya tersebut karena satu dan lain hal. Itu mengakibatkan suara saya untuk didengar menjadi tidak tersampaikan kepada Majelis Hakim.
Kiranya dalam kesempatan ini, andaikata pledoi saya tidak bisa tersampaikan di ruang sidang, setidaknya saya masih punya ruang publik untuk mencurahkan apa yang telah saya lalui selama tujuh bulan terakhir ini,” tandas Gilang.
Unggahan tersebut lantas menuai berbagai komentar netizen.
Banyak yang berkomentar dengan hujatan-hujatan, tidak sedikit pula yang membenarkan pernyataan Gilang perihal masa tahanannya dibandingkan dengan para tahanan pidana korupsi dan narkoba.
Ada pula yang bertanya-tanya mengapa Gilang bisa mengakses sosial media, padahal dirinya masih menjalani masa tahanan.