GridHITS.id -Berikut update terbaru corona 16 Februari terkait kabar tolak vaksin Covid-19 kena denda hingga kurungan penjara.
Ya, baru-baru ini kabar penolakan vaksin Covid-19 akan berujung denda hingga kurungan penjara memang tengah jadi sorotan.
Seperti diketahui bersam jika hingga kini virusCovid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Tanah Air.
Oleh karenanya, pemerintah melakukan segala cara demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.
Salah satu program pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 di Tanah Air yakni dengan adanya vaksinasi Corona.
Program vaksinasiCovid-19 di Indonesiadiketahui telah diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Dirangkum GridHITS dari berbagai sumber, untik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Sebagai informasi, suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya dan bisa diikuti oleh seluruh masyarakat di Tanah Air.
Terkaitupdate terbaru corona 16 Februari, sebelumnyaPresiden Joko Widodo diketahui telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021.
Peraturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perprestersebut diketahui telah berlaku pada tanggal diundangkan pada 10 Februari 2021 yang menyebutkan adanya sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Terkait vaksin Covid-19 di tanah Air,Wakil Menteri Hukum dan HAM memberikan penjelasannya terkait penolakan vaksinasi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1) yang dikutip GridHITS dari Kontan.id.
Update terbaru corona 16 Februari, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.
Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan
Meski bakal dikenai sanksi,nampaknya banyak komentar terkait vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.
Dikutip GridHITS dari GridHealth.id, Direktur Vaksin, Imunisasi dan Biologi WHO, Kate O'Brien menyebutkan, WHO tidak pernah mencanangkan kewajiban vaksinasi di seluruh dunia.
"Kami tidak mencanangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).
Ia menilai mengajak masyarakat untuk mau divaksin secara sukarela dengan memaparkan manfaat vaksin virus corona akan jauh lebih efektif ketimbang mewajibkan.