Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Pelantun ‘Jom Jom Manjalita’ Ini Dinyatakan Telah Penuhi Syarat Bayar Rp 10 Juta dan Berkelakuan Baik Selama Masa Tahanan

Selasa, 16 Februari 2021 | 07:41
Instagram

Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

GridHITS.id – Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar gembira selebgram fenomenal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Lucinta Luna dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sejak Februari 2020.

Selama menjalani masa tahanan, Lucinta Luna dikabarkan kerap menangis ingin keluar.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Instagram Lucinta Luna Tiba-tiba Hilang, Abash Kekasihnya Justru Pamer Foto Mesra dengan Perempuan Lain

Hal itu diketahui dari unggahan instagram kekasihnya, Abash yang memperlihatkan potret dirinya tengah melakukan panggilan video bersama Lucinta.

Terlebih ketika ulag tahun Lucinta Luna yang ke 31 tahun, Lucinta mengungkapkan keinginannya kepada sang kekasih.

“Saya tanya, kamu mau kado apa? (dijawab) ‘enggak ada, aku cuma mau keluar,’ ungkap Abash dikutip dari Kompas.com (19/6/20).

Kini, pelantun ‘Jom Jom Manjalita’ telah dinyatakan bebas dari penjara melalui program asimilasi Covid 19.

Menurut Rika Aprianti, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, asimilasi Covid 19 yang diberikan pada Lucinta Luna dari Rutan Kelas I Pondok Bambu ini berdasarkan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020.

“Dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkap Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (15/2/21).

Adapun persyaratan administratif tersebut berupa membayar denda senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: Berbeda dengan Lucinta Luna yang Ditempatkan di Sel Wanita Meski Meski Sama Transgender, Polisi Menegaskan Millen Cyrus Tetap Ditempatkan di Sel Pria Karena Hal Ini

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Sementara itu, persyaratan substantifnya berupa penilaian terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Rika juga mengungkapkan bahwa Lucinta Luna telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” kata Rika.

Namun, Rika menegaskan bahwa Lucinta Luna belum dinyatakan sepenuhnya bebas murni dan masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan putusan hakim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.

Namun, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Kabarnya Bak Hilang Ditelan Bumi, Lucinta Luna Justru Digosipkan Bisa Bebas Leluasa Keluar Masuk Tahanan, Abash Pasang Badan Beri Pembelaan Begini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas, Lucinta Luna Dinilai Penuhi Syarat

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina