BST DKI 2021 Kapan Cair? Ini Dia Cara Memastikan Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta atau Tidak, Pastikan Terima Surat Undangannya!

Senin, 15 Februari 2021 | 21:00
Pixabay

BST DKI 2021 kapan cair - Ilustrasi dana bantuan BST

GridHITS.id -Inilah dia jawaban bagi warga DKI Jakarta yang bertanya-tanya BST DKI Jakarta 2021 kapan cair.

BST DKI 2021 kapan cair menjadi salah satu pertanyaan yang paling buat penasaran warga DKI Jakarta.

Pertanyaan BST DKI 2021 kapan cair banyak dipertanyakan karena kabarnya bantuan tersebut belum turun.

Baca Juga: Ramai Pertanyaan BST 2021 Kapan Cair Via Bank DKI, Pemerintah Siapkan Bantuan Untuk 15 Ribu Keluarga Lewat Kartu ATM dan Buku Rekening

BST merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Tunai.

BST ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada masyarakat yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Besaran BST yang dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta disebut sebanyak Rp 300 ribu.

Banyak dipertanyakan BST DKI 2021 kapan cair, jika dikutip dari Kompas.com, sebenarnya BST ini sudah mulai cair sejak Jumat (5/2/2021) lalu.

BST nantinya akan diberikan dalam kurun waktu empat bulan dari Januari sampai April 2021 nanti.

Bantuan Sosial Tunai ini nantinya akan disalurkan dengan dua cara.

BST yang bersumber dari dana APBN akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Coba Cek Bansos corona.jakarta.go.id untuk Mengetahui Status Penerimaan BST Januari-April 2021, Anda Termasuk?

Sedangkan, untuk BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta akan disalurkan pada masyarakat melalui PT Bank DKI.

Untuk memeriksa dan mengetahui informasi lebih lengkap mengenai BST dari Pemprov DKI Jakarta ini, kamu bisal aplikasi JAKI atau laman corona.jakarta.go.id.

CEK DATA PENERIMA

Untuk masyarakat yang ingin memastikan apakah masuk dalam bagian penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan cara ini:

  • Kunjungi situscorona.jakarta.go.id
  • Klik 'Bantuan Sosial' pada menu utama.
  • Klik 'Informasi Bansos'.
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada box yang ada.
Jika ada warga yang belum terdaftar sebagai penerima BST, warga tersebut dapat mendaftakan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui jadwal dan persyaratan DTKS, warga bisa mendatangi Petugas Pendamping Sosial di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Bagi yang sudah terdaftar, warga harus memastikan diri sudah mendapat surat undangan untuk pencairan BST paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.

Baca Juga: 3 Jenis Bansos Cair Hari Ini Untuk 10 Juta Orang, Cek kemensos.go.id untuk Ketahui Penerima BST Rp 300 Ribu

Apabila belum mendapat surat tersebut, masyarakat diimbau untuk menginformasikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sekarang diketahui BST DKI 2021 kapan cair dan untuk pencairannya, penerima BST diwajibkan membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi.

Editor : Poetri Hanzani

Sumber : Kompas.com, GridHits.ID

Baca Lainnya