GridHITS.id -Inilah dia jawaban bagi warga DKI Jakarta yang bertanya-tanya BST DKI Jakarta 2021 kapan cair.
BST DKI 2021 kapan cair menjadi salah satu pertanyaan yang paling buat penasaran warga DKI Jakarta.
Pertanyaan BST DKI 2021 kapan cair banyak dipertanyakan karena kabarnya bantuan tersebut belum turun.
BST merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Tunai.
BST ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada masyarakat yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Besaran BST yang dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta disebut sebanyak Rp 300 ribu.
Banyak dipertanyakan BST DKI 2021 kapan cair, jika dikutip dari Kompas.com, sebenarnya BST ini sudah mulai cair sejak Jumat (5/2/2021) lalu.
BST nantinya akan diberikan dalam kurun waktu empat bulan dari Januari sampai April 2021 nanti.
Bantuan Sosial Tunai ini nantinya akan disalurkan dengan dua cara.
BST yang bersumber dari dana APBN akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sedangkan, untuk BST yang bersumber dari APBD DKI Jakarta akan disalurkan pada masyarakat melalui PT Bank DKI.
Untuk memeriksa dan mengetahui informasi lebih lengkap mengenai BST dari Pemprov DKI Jakarta ini, kamu bisal aplikasi JAKI atau laman corona.jakarta.go.id.
CEK DATA PENERIMA
Untuk masyarakat yang ingin memastikan apakah masuk dalam bagian penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan cara ini:
- Kunjungi situscorona.jakarta.go.id
- Klik 'Bantuan Sosial' pada menu utama.
- Klik 'Informasi Bansos'.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada box yang ada.
Untuk mengetahui jadwal dan persyaratan DTKS, warga bisa mendatangi Petugas Pendamping Sosial di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Bagi yang sudah terdaftar, warga harus memastikan diri sudah mendapat surat undangan untuk pencairan BST paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.
Apabila belum mendapat surat tersebut, masyarakat diimbau untuk menginformasikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sekarang diketahui BST DKI 2021 kapan cair dan untuk pencairannya, penerima BST diwajibkan membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi.