Belum Dapat Bansos 2021? Cek corona.jakarta.go.id Untuk Klaim Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Untuk Warga DKI Jakarta Segera

Sabtu, 06 Februari 2021 | 17:45
Tribunnews.com

Cek corona.jakarta.go.id Untuk Klaim Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Untuk Warga DKI Jakarta

GridHITS.id -Bagi yang belum dapat bantuan sosial (Bansos) bisa cek laman bansos corona.jakarta.go.iduntuk klaim bantuan tunai Rp 300 ribu.

Kabar gembira karena Pemerintah memberikan bantuan tunai Rp 300 ribu bagi warga DKI Jakarta.

Bantuan tunai Rp 300 ribu tersebut diberikan demi meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Warga Jakarta Masih Bisa Dapat Bansos Tunai Rp300.000, Segera Cek corona.jakarta.go.id untuk Klaim Bantuan Khusus Wilayah DKI

Seperti diketahui bersama jika hingga saat ini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Tanah Air.

Oleh karenanya, Pemerintah memberikan bantuan khusus untuk beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta.

Dirangkum GridHITS dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menyalurkan bantuan kepada warganya di bulan Februari ini.

Mengutip darilaman bansoscorona.jakarta.go.id, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Nantinya, BST ini akan disalurkan melalui dua cara, BST yang bersumber dari APBN akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sedangkan BST yang bersumber dari APBD, akan disalurkan melalui PT Bank DKI untuk wilayah Jakarta.

Bantuan Sosial Tunai yang di dapat Pemerintah Pusat dan akan diberikan oleh masyarakat ini diketahui bersumber dari dana APBN.

Disebutkan pula jika bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dengan jadwal penyaluran yakni:Januari 2021 - April 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira karena Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 6 Juta, Cek dtks. kemensos.go.id untuk Klaim Bansos Segera

Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta ini kemudiandisalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan.

Seperti disebutkan sebelumnya, penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021 dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Dikutip GridHITS dari laman resmi, berikut adalah syarat mendapatkan bantuan tunai Rp 300 ribu:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021

4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik

5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu

Baca Juga: Kabar Gembira Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Total Rp 6 Juta, Berikut Kriteria dan Cara Mendapatkannya

Melansir dari akun Instagram Jakarta Smart City, @jsclounge, warga juga dapat memastikan apakah mereka mendapat bansos tunai dengan cara berikut.

1. Kunjungi situscorona.jakarta.go.id

2. Klik 'Bantuan Sosial' pada menu utama

3. Klik 'Informasi Bansos'

4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) pada box yang tersedia.

Apabila dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BST, menurut admin @jsclounge, warga dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Untuk mengetahui jadwal dan persyaratan DTKS, warga diminta mendatangi Petugas Pendamping Sosial di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Bagi yang terdaftar, warga harus memastikan mendapat surat undangan untuk pencairan BST paling lambat H-1 sebelum pelaksaan distribusi.

Apabila belum mendapat surat tersebut, masyarakat diimbau untuk menginformasikan ke ketua Rukun Tetangga (RT) sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber corona.jakarta.go.id