GridHITS.id - Pernikahan Ayu Ting Tingdan Adit Jayusman tinggal menunggu waktu saja.
Perasaan bahagia kini tengah meliputi pasangan selebritis Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman.
Setelah Ayu sempat digosipkan dekat dengan beberapa pria, akhirnya Ayu melabuhkan hatinya pada seorang pria yang bukan aktif di dunia hiburan, yaitu Adit Jayusman.
Kerap membagikan kedekatan keduanya di media sosial, kabarnya Ayu dan Adit akan segera melangsungkan pernikahan.
Walau kabar pernikahan Ayu dan Adit sudah dimana-mana, namun Ayu hingga kini belum mau membicarakan secara gamblang seputar persiapan pernikahannya dengan Adit itu.
Rencana pernikahan Ayu Ting Ting yang kerap ditutupi tersebut kabarnya akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Bahkan Rosmal, Ketua RT tempat Ayu Tinggal mengatakan mungkin saja pernikahan Ayu akan dilaksanakan pada bulan Februari depan.
“Pelaksanaan dalam waktu dekat ini, karena sudah mengurus surat. Insya Allah Ayu Ting Ting menikah pada Januari atau Februari, kenapa begitu? Surat sudah keluar, sudah ada permohonan,” ujar Rosmal dilansir dari Kompas.com (26/1).
Walau sudah mendaftar di RT setempat, ternyata hingga kini belum ada pendaftaran resmi dari Ayu Ting Ting ke Kantor Urusan Agama (KUA) Depok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak KUA Sukajaya Depok.
"Sampai saat ini, tanggal 28 (Januari), belum ada pendaftaran yang masuk, pernikahan atas nama Ayu," ujar Kepala KUA Sukajaya Depok, H Abud, dilansir GridHITS dari kanal Youtube beepdo (28/1).
Selanjutnya H Abud menjelaskan berkas-berkas yang diperlukan untuk Ayu dan Adit melangsungkan acara pernikahannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ayu dan Adit agak sedikit berbeda, karena diketahui status keduanya yang sama-sama sudah pernah menikah.
Ketua KUA Sukajaya Depok pun juga menyinggung masalah akte cerai dari masing-masing mempelai yang sudah menikah.
Diketahui jika pernikahan Ayu Ting Ting sebelumnya bersama Enji Baskoro sempat hanya berjalan dalam waktu yang begitu singkat.
"Berkas yang harus di lengkapi yang pertama kan surat pengantar untuk pernikahan itu dari kelurahan," jelas Abud.
"Kalau memang semua pasangan berstatus janda cerai, itu kan harus ada dari Pengadilan Agama. Tapi kalau janda ditinggal mati atau duda ditinggal mati itu pakai surat keterangan kematian," tambahnya.
H Abud pun menambahkan jika kemungkinan Ayu Ting Ting sedang mempersiapkan berkas lengkapnya untuk didaftarkan ke KUA.
Oleh karena itu, Ayu dan Adit hingga kini belum mendaftarkan pernikahannya ke KUA walau sudah mendaftarkannya ke RT tempat tinggal Ayu.