GridHITS.id - Hari ini Raffi Ahmad dijadwalkan menghadiri sidang atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Tapi, suami Nagita Slavina ini tidak hadir dan sidang harus mengalami penundaan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto sebelumnya mengatakan kalau sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad digelar hari ini, Rabu (27/1/2021).
Nanang mengatakan sidang tetap digelar meski kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad sudah dihentikan oleh polisi.
Sidang tetap digelar lantaran penggugat Raffi Ahmad tidak mencabut laporannya.
"Ini kan perkara perdata. Tetap akan disidangkan selama gugatan tidak dicabut penggugat," kata Nanang seperti dilansir dari Kompas.com.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing karena dianggap menyalahgunakan hak istimewanya mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama.
Seperti kita tahu, Raffi telah disuntik vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021 lalu dan telah menjalani penyuntikan kedua Rabu 27 Januari 2021 hari ini.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak buruk lantaran statusnya sebagai influencerdengan banyak penggemar.
Itu sebabnya, David melaporkan suami Nagita Slavina ini, agar memberikan efek jera dan menjadi contoh positif.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Melansir dari KOMPAS TV, Raffi Ahmad tampak tidak hadir dalam sidang perdana kasus pelanggaran protokol yang digugatkan kepadanya.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Eko Julianto yang akhirnya memutuskan sidang ditunda.
Selain karena ketidakhadiran Raffi Ahmad, kuasa hukum yang ditunjuk oleh suami Nagita Slavina tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus pelanggaran protokol Raffi Ahmad.
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.