GridHITS.id - Setelah dinaikkan statusnyasebagaitersangkakarena kasus video syur yang beredar di kalangan publik, GA dan MYD dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin lalu.
Diketahui bahwa GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangkausai pihak kepolisian telah menemukan dua bukti.
Bukti tersebut berupa pengakuan GA bahwa ia sendiri yang membuat video syur yang meresahkan publik dan pengakuan MYD bahwa ia adalah pria yang 'bermain' bersama GA dalam video syur tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya melalui wawancara daring pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.
"Kita tersangkakan saudari GA sendiri di pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 UU Tentang Pornografi," tutur Yusri Yunus
"KemudianMYD di pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi yang juga ada di Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE," tambah Yusri Yunus kepada kompas TV.
Yusri juga menegaskan bahwa meskipun video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi video tersebut tersebar ke masyarakat umum, oleh sebab itu GA dan MYD terjerat pidana.
Ternyata keputusan pihak kepolisian menetapkan GA sebagai tersangka menuai pro dan kontra masyarakat umum maupun para pakar hukum.
Salah satunya adalah Komisi Nasional Perempuan Indonesia.
Komisi Nasional Perempuan menganggap bahwa GA merupakan korban dan sangat menyayangkan keputusan pihak kepolosian yang telah menetapkan GA sebagai tersangka.
Terlihat pada wawancara daring bersama Andy Yentriyani selaku Komisioner Komnas Perempuan yang dilakukan Apa Kabar IndonesiaTv Oneyang di kanal yotube nya.
Andy mengatakan, "Menurut informasi awal yang berkembang, tidak ada maksud pembuatan video untuk publik, maka kita harus melihat video ini sebagai kepentingan pribadi. Kalau tersebar, pihak mana yang sebenarnya diuntungkan dari penyebaran video tersebut."
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terdapat pengecualian bagi dokumentasi pribadi seperti yang dilakukan oleh GA dan MYD.
Pada kasus ini,justru GA dan MYD adalah korban, karena hak privasinya telah dilanggar.
Ahli hukum pidana, Akhiar Salmi menanggapi dalam wawancara yang sama.
Menurut Akhiar, pasal dalam Undang-undang memang multitafsir, termasuk pasal yang menjerat GA dan MYD.
"Penafsiran 'diri sendiri' dalam pasal yang menjerat GA ini diri sendiri yang bagaimana? Apakah pasangan termasuk 'diri sendiri' atau tidak?" papar Akhiar dalam wawancara tersebut.
Akhiar juga menambahkan bahwa semuanya akan diproses, diperdebatkanoleh pihak kejaksaan.
Permasalahanpro dan kontra mengenai hak privasi GA dan MYD pun akan diperdebatkan di kejaksaan apabila proses ini terus berlanjut.
Namun, menurut pandangan Komisi Nasional Perempuan, sangat sulit bagi korban untuk mendapat perlindungan.
Hal tersebut dikarenakan dari awal sudah ada penghakiman tentang korban membuat video tersebut.