Isolasi Mandiri 14 Hari Tak Mutlak Berlaku Lagi, Ada Aturan Baru Masa Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Cuma Butuh 10 Hari

Senin, 04 Januari 2021 | 16:00
Freepik

Isolasi Mandiri 14 Hari Tak Mutlak Berlaku Lagi, Ada Aturan Baru Masa Isolasi Mandiri asien Covid-19 Cuma Butuh 10 Hari

GridHITS.id - Baru-baru ini ada aturan baru masa isolasi mandiripasien Covid-19cuma butuh 10 hari saja bahkan tanpa swab test lagi.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di Tanah Air.

Oleh karenanya pemerintah mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Belum Usai Wabah Virus Covid-19 Sudah Muncul Ancaman Penyakit X, Ahli Epidemiologi: Ini Berpotensi Jadi Pandemi Dahsyat

Baca Juga: Suami dan Anak-anaknya Sudah Dinyatakan Negatif, Nirina Zubir Masih Positif Covid-19 dan Harus Menjalani Isolasi: Dinding Pertahananku Roboh

Pasalnya, jika terinfeksi virus corona, seseorang harus melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.

Bagi mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau dengan gejala namun ringan, bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Tapi menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 isolasi selama 14 hari tidak berlaku mutlak sekarang ini.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi isolasi mandiri pasien Covid-19 cukup 10 hari saja.

Bahkan menurutnya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, jika dalam waktu 10 hari gejalanya hilang, maka pasien Covid-19 tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.

"10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan."

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dirasakan Warga AS, Alami Tekanan Darah Naik dan Syok Karena Punya Alergi Parah

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Penggunaan Masker pada Orang-orang dengan 4 Kondisi Ini Justru Bisa Membahayakan Nyawa

Masa isolasi 10 hari tersebut sudah seharusnya diinformasikan kepada masyarakat luas.

Apalagi ke perkantoran dan perusahan, juga institusi.

Sekarang ini oleh kantor-kantor, masa isolasi mandiri masih diberlakukan selama 14 hari.

Apalagi saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwasannya banyak institusi pemerintah dan juga swasta, belum membolehkan karyawannya bekerja setelah selesai 14 hari masa karantina.

Jangan seperti yang saat ini terjadi, banyak perusahaan yang baru memperbolehkan karyawannya bekerja setelah hasil swabnya terbukti negatif.

Menurut dr. Yovi hal itu tidak tepat.

"Sebenarnya tidak boleh seperti itu," ujar Yovi mengutip dari Kompas.com.

"Begitu dokter menyatakan Covid-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif, orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma ini itu," lanjut Yovi.

Yovi berharap agar penjelasannya tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat yang hingga kini masih belum banyak mengetahui dan memahami.

Tapi untuk menjalankan dan menjaga protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tetap berlaku.

Baca Juga: Penerima SMS Vaksin Covid-19 Gratis akan Segera Terima Vaksinasi Tahap Pertama, Ini Rincian yang Harus Diketahui

Baca Juga: Positif Covid-19 dan Harus Menjalani Isolasi Mandiri, Giring Ganesha Masih Bisa Bersyukur karena Satu Hal Ini: Cuma Gue Doang

Artikel ini sudah Pernah tayang di GridHealth.id dengan judul: Aturan Baru Isolasi Mandiri, Cukup 10 Hari dan Tidak Perlu Swab Lagi

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Gridhealth.id