Find Us On Social Media :

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjut, FPI Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim

Pimpinan FPI, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Gridhot.ID - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Itu berarti proses hukum Rizieq Shihab untuk kasus dugaan chat mesum bisa kembali dilanjutkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengungkap bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.