GridHITS.id - Jefri Nicholterbukti bersalah lakukan wanprestasi hingga harus ganti rugi Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
Sebelumnya diberitakan jika rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.
Perkara tersebut pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020.
Disebutkan jika Jefri Nichol digugat Rp 4,2 miliar karenapihak Falcon Pictures menduganya melanggar kontrak kerja.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures atas kasus wanprestasi terhadap aktor Jefri Nichol.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi danharus ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Mendengar keputusan hakim, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ujar Debby usai persidangandikutip dari YouTube iNews Portal yang tayang Rabu, (12/12/2020).
Mendengar keputusan hakim terhadap kliennya, pihakkuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessyikut bersuara.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy justru mengakui jika dirinya belum berkonsultasi dengan pihak Jefri Nichol.
"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi," kata Arisdikutipdari YouTube iNews Portal.
Meski Jefri Nichol dinyatakan bersalah, Aris Marasabessy tetapmembantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris.
Aris juga mengungkapkan jika kliennya tidak merasa melakukan wanprestasi karena memiliki kewajiban dengan prioritas pertama di tanggal tersebut.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.
Meski membantah kliennya melakukan wanprestasi, kuasa hukum Jefri Nichol tetap menghormati keputusan hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima," kata Aris.
Ia juga mengungkap jika pihak dari Jefri Nichol akan melakukan banding terhadap keputusan hakim tersebut.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.