Akhirnya Terbongkar, Ternyata Ini Tujuan Teddy Ngebet Persoalkan Harta Warisan Lina hingga Sudah Bikin Sule Mencak-mencak
GridHITS.id -Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin bongkar tujuan kliennya mempersoalkan harta milik Lina.
Setelah mantan istri Sule, Lina meninggal dunia, persoalan terkait harta masih menjadi perbincangan sengit.
Teddy sempat kembali muncul dan mengungkit terkait harta milik mendiang Lina.
Teddy menyebut bahwa harta gono gini tersebut telah diambil oleh anak Sule, Putri Delina.
Sule yang mengetahui hal tersebut tak terima dan murka.
Sule mengatakan bahwa yang diambil Putri bukanlah harta gono gini namun hak dari ahli waris.
"Terus-terusan sama anak saya yang dicecar. Diberitakan anak saya yang membawa harta gono-gini. Harta gono-gini apa? Itu ahli waris.
Yang istilahnya, dia (Putri Delina) mengamankan semuanya. Karenakantidak hanya Putri, Rizwan juga kebagian (harta warisan),” jelas Sule dilansir olehNakita.iddariInstagram@lambe_turah, Minggu (13/12/2020).
Seolah sudah muak dengan kelakuan Teddy, Sule pun sampai menawarkan jika memang Teddy juga menginginkan harta gono-gini.
“Kalau harta gono-gini itu kan waktu sama saya. Kan dalam peradilan juga harta gono-gini enggak dapet, saya kasih. Terus (Teddy) mau gitu? Ambil!,” ucap Sule.
Namun Sule meminta Teddy menemuinya di rumahnya tanpa mengajak media.
Sudah bikin Sule meradang, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin bongkar maksud kliennya mempersoalkan harta mendiang Lina.
Kliennya hanya ingin menyelesaikan permasalan hukum terkait pembagian warisan mendiang istrinya.
"Ya kalau memang tidak diusik, tapi kan ada masalah hukum yang harus diselesaikan," tuturnya dlansir oleh Kompas.com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT (14/12/2020).
"Kalau memang sudah dibagi sesuai prosedur, ketentuan hukum, hubungannya sebut hanya hubungan kakak sama adik tirinya saja sih," ujar Ali Nurdin.
Ali Nurdin berujar bahwa kliennya berhak mendapatkan harta warisan tersebut karena Teddy merupakan suami sah dari Lina.
Tak hanya itu, anak Teddy dan Lina, Bintang juga disebut berhak mendapatkannya.
"Itu sudah jelas ahli warisnya, semua anaknya, termasuk pihak dari mantan suami, anak yang dari sekarang, suaminya yang sah (Teddy)," kata Ali Nurdin.
"Kalau Teddy suami siri mungkin ya enggak ada perlindungan hukum. Ini kan suaminya yang sah tercatat di KUA, anaknya juga tercatat anak almarhum. Kalau anak memang harus dapat warisan, itu ketentuan hukumnya," ujarnya.