Find Us On Social Media :

Bawaslu dan WhatsApp Hadirkan Chatbot Resmi untuk Pelanggaran

By Cakrawala, Senin, 7 Desember 2020 | 18:00 WIB

Tampilan chatbot resmi Bawaslu di WhatsApp untuk pelaporan pelanggaran konten di internet terkait kampanye pilkada.

Hari ini WhatsApp mengumumkan bahwa Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) dan WhatsApp telah bekerja sama menghadirkan chatbot resmi Bawaslu di WhatsApp. Peluncuran chatbot resmi Bawaslu ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian laporan pelanggaran konten di internet terkait kampanye pilkada. Pasalnya, staf Bawaslu dan anggota masyarakat lainnya bisa melaporkan suatu pelanggaran hanya melalui WhatsApp seperti halnya mengirimkan pesan ke orang lain yang dikenal melalui WhatsApp dan melakukannya kapan saja. Kehadiran chatbot resmi Bawaslu di WhatsApp itu tentunya sejalan dengan Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020 yang menjelang.

“Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” sebut Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI).

“Fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,” ujar Sravanthi Dev (Direktur Komunikasi WhatsApp APAC).

WhatsApp menyebutkan chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan WhatsApp Business API (application programming interface). Seperti telah disebutkan, WhatsApp Business API memungkinkan Bawaslu untuk mengelola komunikasi dengan masyarakat secara lebih efisien.

Masyarakat yang hendak melaporkan pelanggaran konten di internet terkait kampanye pilkada bisa mengirimkan laporan tesebut melalui WhatsApp ke chatbot Bawaslu di +62-811-1414-1414. Laporan itu perlu pula dilengkapi dengan tautan dari konten di internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian. Bila memang konten yang dimaksud benar melanggar, Bawaslu akan akan mengambil tindakan yang sesuai agar konten yang terbukti melanggar itu diturunkan dan dihapus.