Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru, Berikut Persyaratan Penerbitannya
GridHITS.id - Kabar gembira bagi masyarakat yang kehilangan SIM karena tak perlu membuat baru lagi.
Pasalnya, kehilangan SIM masih jadi momok tersendiri bagi para pengendara kendaraan bermotor seiring aktivitas dan penggunaan mobil atau motor sehari-hari.
Jika dokumen wajib berkendara tersebut tidak dimiliki pengendara terkait bisa dikenakan hukuman oleh petugas lalin lantaran melanggar Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.
Berdasarkan pasal 288 ayat (2), jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia maka dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang?
Apakah diberikan keringanan saat razia dan seperti apa tata cara proses pengajuan kehilangannya?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, tiap pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, tetap dikenakan hukuman.
Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.
Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.
Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.
"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,," ujar Agung.
"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.
Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya