Find Us On Social Media :

Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Pensiun, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

ilustrasi - PNS

GridHot.ID - Angin segar bakal segera berhembus.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya bakal segera dapat dana segar.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap II Sudah Mulai Cair, Begini Kata Menaker Ida Fauziah

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut. Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Siap Dilaksanakan, Guru dan Murid Diharapkan Jalani Swab Test Sebelum Masuk ke Sekolah, P2G: Dana BOS Bisa...

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya Rabu (25/11/2020).

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.