Masih Mengelak Lantaran Merasa tak Merasa Mirip dengan Pemeran Video Syur yang Mirip Dirinya, Kini Gisel Disebut-sebut Akan terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
GridHITS.id - Kasus video seks mirip Gisella Anastasia kini tampaknya sudah mulai menmui titik terang.
Pihak kepolisian pun sudah meringkus si penyebar video yang memperlihatkan pria dan wanita yang tengah berhubungan intim itu.
Meski demikian, Gisel masih tampak memberikan klarifikasi yang gamblang soal kebenaran video itu.
Banyak orang dari berbagai bidang pekerjaan seperti pakar telematika hingga paranormal memprediksi sosok wanita dalam video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia.
Di sisi lain pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku penyebar video dan masih memburu pelaku lainnya.
Seakan tak mau ketinggalan, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut angkat bicara mengomentari video syur tersebut.
Diketahui jika saat itu Gisel sedang berlibur di Sumba bersama Luna Maya, Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan kawan-kawan tegas membantah bahwa seorang wanita dalam video tersebut bukanlah dirinya.
Akan tetapi, seperti yang dikutip dari TribunManado.co.id, Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.
Ya video syur mirip Gisel bisa berbuntut panjang jika ternyata asli bukan rekayasa.
Pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan, hukuman untuk Gisel akan jauh lebih berat dari Ariel NOAH jika ternyata pemeran perempuan dalam video syur itu ibunda Gempi.
Hotman Paris berani mengatakan hal seperti itu karena pengalamannya menangani kasus serupa.
Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.
Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.
Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.
Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.
Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.
Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.
"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.
"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."
"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.
Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.
Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.
"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."
"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.
Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.
"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.
Baca Juga: Kedoknya Terbongkar Sudah, Barbie Kumalasari Ngaku Hal Tak Terduga Soal Kemampuan Indigonya
Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul Jika Terbukti Benar Gisel yang Ada dalam Video Viral, Hotman Paris Sebut Bakal Ada 3 Pasal yang Menjerat Mantan Istri Gading Marten: 12 Tahun Penjara