Siap-siap ATM Kosong Saat yang Lain Terima Pembagian BSU Termin II, Karyawan dengan Ciri Ini Tak Akan Lagi Kebagian BLT Upah Rp1,2 Juta, Ini Sebabnya
GridHITS.id - Ada kabar terbaru bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin II.
Setelah kemarin mendapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 juta, karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan lagi BSU di termin II ini.
BSU termin II gelombang pertama diketahui sudah disalurkan pada Minggu (08/11) lalu.
Kali ini, para karyawan harap-harap cemas soal cairnya uang BSU.
MelaluiSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, katanya akan ada pengurangan jumlah penerima BSU.
Waduh, jadi siapa yang tak akan dapat BSU lagi?
Diketahui, 12 juta lebih karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan Rp2,4 juta itu dibagi 2 kali, termin I dan termin II.
Termin I sudah lancar dibagikan oleh Kemnaker pada September-Oktober lalu.
Termin II ini akan di
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.
Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya")