Find Us On Social Media :
Biaya Swab dan Real Time PCR, Tidak Boleh Lebih dari Rp 900.000 ()

Biaya Swab dan Real Time PCR, Masyarakat Diminta Lapor Jika Lebih dari Rp 900.000

Prameswari Sasmita - Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:00 WIB

Sonora.ID - Pemeriksaan terkait dengan virus corona atau Covid-19 bisa dilakukan dengan dua cara yang umum dikenal, yaitu Rapid Test dan Swab Test.

Pemerintah telah menetapkan harga maksimal untuk Rapid Test yaitu tidak lebih dari Rp 150.000, sehingga masyarakat pun diajak untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang memberikan harga di atas harga maksimal tersebut.

Baru-baru ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa masyarakat juga harus melaporkan faskes  yang memberikan harga tinggi untuk Swab Test.

Baca Juga: Usai Main Ludruk, Risma Pimpin Rapid Test & Swab Mendadak di Taman Bungkul Surabaya

Dikutip dari Kompas.com, menurutnya fasilitas kesehatan sudah mendapatkan peringatan berkali-kali untuk mematuhi tarif swab dari pemerintah yaitu maksimal Rp 900.000.

Wiku mengajak masyarakat untuk laporkan setiap faskes yang memberikan layanan Swab Test dengan biaya di atas yang telah ditentukan pemerintah.

“Bagi masyarakat, apa bila menemukan harga tes swab lebih dari ketentuan yang ditetapkan melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000, dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube BNPB.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Kemenkes, Harga Swab Test Mandiri Paling Mahal Rp 900 Ribu