Sempat Hilang Ditelan Bumi, Kasus Sengketa yang Melibatkan Ruben Onsu Kembali Muncul dengan Masalah Baru, Pihak Benny Sujono: ‘Semena-mena Menyalahgunakan Kekuasaan!’
GridHITS.id – Kasus sengketa yang melibatkan Ruben Onsu kembali memanas.
Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus sengketa perebutan merek ‘Geprek Bensu’ antara Ruben Onsu dan Benny Sujono.
Setelah sempat tenggelam, kini kasus tersebut kembali naik ke permukaan dengan babak yang baru.
Menariknya, pihak Benny Sujono yang sudah dinyatakan menang kala itu justru tiba-tiba kembali melayangkan gugatan.
Wah, kira-kira ada apa lagi, ya?
Melansir dari Kompas.com, pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).
Menurut Eddie, surat penghapusan merek tersebut tak seharusnya diterbitkan oleh Dirjen KI.
Terlebih lagi, pihaknya pun sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ucap Eddie.
"Ini malah kelebihan bertindak, melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," sambungnya.
Sebagai informasi, MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu dalam semua bisnisnya.
Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.
Polemik bisnis ini pun kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi diizinkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Puncaknya, gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu akhirnya ditolak MA.
Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Wah, semoga permasalahan ini bisa segera menemui titik terang, ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu".