PSBB Jakarta Diperketat, Anies Baswedan Larang Tegas untuk Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Sanksi yang Akan Didapat

By Ela Aprilia Putriningtyas, Minggu, 13 September 2020 | 17:51 WIB
Anies Baswedan terapkan kembali PSBB total di DKI Jakarta. (Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

Nakita.id - PSBB di Jakarta diperketat, Anies Baswedan ambil langkah tegas larang pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri di rumah.Ambil langkah tegas, Anies Baswedan berikan sanksi ini bagi pelanggar.PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta tidak jauh berbeda dengan PSBB sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman Resmi PSBB Total Sore Ini, Catat 27 Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Mulai 14 September 2020Diketahui PSBB di Jakarta sudah mulai berlaku sejak (10/4/2020) sampai (4/6/2020).Sempat terapkan PSBB transisi (5/6/2020), kini PSBB yang mulai berlaku pada 14 September ini menjadi lebih ketat.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBBPSBB transisi sendiri terus diperpanjang sejak mulai diterapkan hingga (10/9/2020).Dikutip dari Kompas.com, PSBB pengetatan ini akan berlangsung hingga (27/9/2020).Pada Sabtu (12/9/2020) laman resmi corona.jakarta.go.id mencatat pasien positif corona di Jakarta sentuh angka 53.761 jiwa.