Seluruh Mahasiswa Bersorak! Ingin Mendapatkan Uang Senilai Rp150 Ribu Per Bulan dari Pemerintah? Begini Cara Mendapatkannya

Kamis, 03 September 2020 | 20:45
(Dok. Kemenristekdikti)

Lihat Foto Kenaikan kuota penerima beasiswa Bidikmisi disampaikan Menristekdikti saat memberikan Kuliah Umum di Auditorium Profesor Wuryanto Universitas Negeri Semarang (Unnes) (2/1/2019).

Seluruh Mahasiswa Bersorak! Pemerintah Akan Berikan Uang Senilai Rp150 Ribu Per Bulan, Begini Cara Mendapatkannya

GridHITS.id - Satu kabar gembira bagi mahasiswa karena pemerintah akan membeirkan uang senilai Rp150 ribu setiap bulannya.

Ini menjadi kabar baik di tengah pandemi karena banyak pengeluaran.

Salah satunya adalah kebutuhan untuk membeli kuota internet.

Baca Juga:Segera Catat! Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan dari Kemendikbud Meski Siswa Tidak Punya Ponsel Sekalipun

Baca Juga:Sudah Bisa Didapat Mulai Hari Ini, Bisakah Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 Digunakan Untuk Mengakses Sosmed?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Namun, tak hanya ASN aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.

Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan, Kuota Promo Gila-gilaan Paket Internet Tri Agustus 2020 Mulai dari Rp 7 Ribu!

Baca Juga:Mendikbud Bagikan Kabar Terbaru Bagi Seluruh Pelajar Tanah Air Terkait Sekolah Tatap Muka, Kapan Akan Dibuka?

Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.

Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.

Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.

Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” ujar dia.

PERTIMBANGAN DAN SYARAT

Tidak semua masyarakat dan mahasiswa mendapatkannya, tapi ada syarat khusus, di antaranya adalah terlibat dalam pembelajaran online.

Baca Juga:Bulan Ini Jadi Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar di Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Mendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh Akan Permanen

Baca Juga:Kuota Promo Internet Murah Telkomsel 10GB Cuma 40 Ribu, Klik Di Sini Untuk Cara Mudah Mendapatkannya

Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan"

Editor : Saeful Imam

Sumber : kompas

Baca Lainnya