Jangan Berani Melanggar Protokol Covid-19, Seorang Warga Jadi Tersangka Usai Brutal Lakukan Ini pada Jenazah Pasien Virus Corona

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Ilustrasi jenazah pasien Covid-19 (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.))

Nakita.id - Saat jenazah penderita Covid-19 meninggal, tak boleh ada keluarga atau kerabat yang mengurus jenazahnya.

Pasalnya, jenazah pasien Covid-19 masih bisa menularkan virus corona.

Bahkan, jika ada yang melanggar protokol Covid-19, maka bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Beredar Kabar Covid-19 Dapat Menyebar Melalui Rambut, Lantas Begini Jawaban Ahli Soal Hal Ini

Seperti AS, warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Tapi Masih Bingung Dapat Bantuan 600 Ribu atau Tidak? Ternyata Ini Cara Mudah Cek Status Kalian