GridHITS.id -Sejak (13/7/2020), Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes resmi mengumumkan batas harga biaya rapid test.
Tentu saja penetapan biaya rapid test berlaku untuk seluruh layanan kesehatan, bagi pasien mandiri.
Mengutip dariKompas.com,Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yakni Tri Hesty Widyastoeti mengatakan bila biaya tersebut sudah disepakati.
"Besaran biaya Rp150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020 mengutip dariKompas.com.
Biaya tersebut sudah meliputi alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, hingga biaya jasa layanannya.
Meski demikian, Kemenkes memang belum menetapkan sanksi nyata bagi pelanggar penetapan batas harga tersebut.
Saat biaya rapid test bisa dibilang murah karena sudah ditetapkan, nyatanya AhliEpidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta pemerintah tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi kasus virus corona ( Covid-19).
Menurutnya, biaya rapid test untukmendeteksi penularan Covid-19 dinilai tidak ada gunanya dan hanya membuang uang negara.
Hal tersebut disampaikan Pandu melaluiKompas.com.