Ratusan Ribu Pensiunan PNS Gigit Jari, Terungkap Sri Mulyani Belum Terbitkan Aturan Pencairan Tapera, Proses Likuidasi 2 Kementerian Ini Diduga Penyebabnya!

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:03
Tribunnews

Ratusan Ribu Pensiunan PNS Gigit Jari, Terungkap Sri Mulyani Belum Terbitkan Aturan Pencairan Tapera, Proses Likuidasi 2 Kementerian Ini Diduga Penyebabnya!

GridStar.ID - Pencairan dana tabungan perumahan pensiunan PNS hingga kini belum terlaksana.

Puluhan tahun para pensiunan ini mempercayakan dananya pada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Rupanya Kementerian Keuangan belum menerbitkan aturan soal pencairan dana tabungan perumahan ratusan ribu pensiunan PNS.

Baca Juga: Bak Kecil Harapan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Tahun 2020 Capai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib PNS serta TNI dan Polri?

Menurut Eko Ariantoro Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera saat ini Menteri Keuangan sedang menyusun aturan soal pencairan dana tabungan perumahan 200.000 Pensiunan PNS.

"Masih disusun peraturan Menkeu-nya," kata melansir KONTAN.co.id, Selasa (14/07).

Dia menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu pembentukan Tim Likuidasi Bapertarum beralih menjadi BP Tapera.

"Keanggotaannya sedang dimintakan ke masing-masing kementerian atau lembaga," ujar dia.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Penantian Gaji ke-13 PNS yang Sudah di Depan Mata, Uang Pensiun Bakal Ditambah Puluhan Juta Per Bulan, Berapa Nominalnya?

Seperti diketahui, pembubaran Bapertarum menjadi BP Tapera ternyata memliki masalah baru.

Ini terungkap dari informasi yang sampai ke KONTAN bahwa uang tabungan ratusan PNS tidak bisa cair sampai hari ini, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret.

Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.

Eko Ariantoro Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera mengakui bahwa memang sudah banyak para PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia dilansir dari KONTAN.co.id, Senin (29/06).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Rencanakan Dana Pensiun PNS akan Naik, Nilainya Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Penjelasannya

Dia menjelaskan, pihaknya juga ingin sekali secapatnya untuk mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.

Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.

"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.

Kompas

Menteri PUPR

Baca Juga: Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Pecat ASN yang Tak Produktif

Bukan saja 200.000 PNS yang akan pensiun, Eko mengatakan, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tak mengambil.

"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," terangnya.

Eko juga mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020.

Baca Juga: Kabar Pemberhentian 1,6 Juta PNS Simpang Siur, Ternyata Presiden Punya Kuasa Penuh Soal Kewenangan Pengangkatan hingga Pemecatan ASN

"BP Tapera sekali tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN. Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kontan

Baca Lainnya