Peraturan Baru, Masa Berlaku Rapid Test & PCR Bisa Sampai 14 Hari, Lho!

By None, Selasa, 30 Juni 2020 | 08:00 WIB
Alat rapid test murah produsi dalam negeri. (Kompas.com)

Cewekbanget.id - Berkaitan tentang pandemi covid-19, kali ini kita akan membahas seputar masa berlaku rapid test dan polymerase chain reaction (PCR).

Sebelumnya, masa berlaku metode rapid test dan PCR berbeda, girls. Rapid test berlaku untuk 3 hari, sementara PCR selama 7 hari.

Namun sekarang masa berlaku keduanya sudah diubah.

Baca Juga: Adiknya Ultah, Ini Kado Spesial Aurel Hermansyah Buat Azriel Hermansyah!

Adanya aturan baru

Dilansir dari health.grid.id, perubahan masa berlaku terjadi karena aturan baru yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Peraturan tersebut mengatakan masa berlaku rapid test dan PCR menjadi 14 hari lamanya.