GridHITS.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan tuntutan bagi terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (22/6/2020) kemarin.
Di tengah persidangan tersebut, Dipo Latief sepertinya tidak datang untuk melihat mantan istrinya.
Nikita terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita pun dituntut dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Jaksa Sigit Hendradi menyebut bahwa Nikita telah membuat Dipo Latief terluka.
Diketahui bahwa Dipo telah melaporkan Nikita sejak tahun 2018 silam.
Sementara itu, kasus tersebut dapat diringankan jika Nikita mengakui akan mengendalikan emosinya dan meminta maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
Walau terancam hukuman penajara, Nikita menyebut bahwa hal tersebut bukanlah hal yang berat.