Terbukti Miliki 16 gram Ganja yang Disembunyikan Diatas Lemari, Dwi Sasono Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
GridHits.id - Dunia hiburan baru saja digenparkana tas berita penangkapan aktor kenamaan Dwi Sasono.
Dwi Sasono ditangkap atas penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (1/6/2020).
Dikutip dari Kompas.com, atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam lima tahun penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.
"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin pagi.
Pasal ini, kata Yusri, didasarkan dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan.
"Ditemukan ada di kediaman DS, narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri.
Artis peran Dwi Sasono dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba karena mengkonsumsi ganja.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif atau alasan artis peran Dwi Sasono mengonsumsi ganja.
Hal itu disampaikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.
Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono mengonsumsi narkoba dengan beberapa alasan.
"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir.
"Tapi kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urine-nya) positif (mengandung narkoba)," ucap Yusri Yunus.
Sebagai informasi, Dwi Sasono telah ditangkap sejak tanggal 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.
Dwi Sasono angkat bicara terkait dirinya yang mengkonsumsi ganja.
Dwi sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi Sasono mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.
Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.
Suami Widi Mulia ini pun mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang.
Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi.