Usai Pelaku Jadi Bulan-bulanan Seantero Jagat, Begini Kisah di Balik Perundungan yang Dialami Bocah Penjual Jalangkote

Rabu, 20 Mei 2020 | 10:00
YouTube Official iNews

Terungkap fakta di balik perundungan bocah penjual jalangkote

Usai Pelaku Jadi Bulan-bulanan Seantero Jagat, Begini Kisah di Balik Perundungan yang Dialami Bocah Penjual Jalangkote

GridHITS.ID-Sebelumnya ada sejumlah pemuda membully seorang bocah penjual jalangkote (RL) diKabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Video perundungan tersebut pun viral di media sosial lantaran perlakuan pelaku yang sangat tak terpuji pada si bocah penjual jalangkote.

Terlihat ada seorang pemuda yang berani memukul bocah penjual jalangkote tersebut hingga tersungkur.

Setelah viral, para pelaku berhasil diamankan oleh polisi setempat hingga aksinya juga mendapat kecaman banyak orang.

Baca Juga: Bully Bocah Penjual Gorengan, Akun Facebook Pria yang Mengaku Pegawai PLN ini Banjir Hujatan, Warganet : Ferdian Paleka Aja Dipenjara

Baca Juga: Harganya Sudah Kembali Normal, Penimbun Masker Mohon Keajaiban Cara Jual Rugi hingga Berujung Kena Bully

Hingga terungkapkan berbagai fakta di balik pelaku yang nekat melakukan perundungan tersebut.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020), mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12), penjual keliling jalangkote.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke fondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: Biasa Panen Bullyan, Sekarang Postingan Farhat Abbas Justru Banjir Pujian karena Hal ini, Warganet : Masya Allah

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

Dari keluarga kurang mampu

Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, mengungkapkan, RL yang berasal dari keluarga yang tidak mampu ini setiap harinya membantu orangtuanya mencari nafkah dengan berjualan jalangkote keliling.

Baca Juga: Dibully karena Lepas Hijab Sepulang Umroh, Suami Siti Badriah Beri Jawaban Menohok: 'Enggak Usah Repot Ngurusin Orang Lain'

Sepulang dari sekolah, RL berkeliling menjajakan jalangkote buatan ibunya.

“RL memang dari keluarga tidak mampu, jadi dia harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah. Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.

(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote"dan

"Kisah Pilu Bocah Penjual Jalangkote, Sering Dirundung Saat Jualan Bantu Orangtua Cari Nafkah")

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas