Perubahan Terbaru Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Resmi Diundur ke Akhir Tahun!

Senin, 18 Mei 2020 | 19:30
Tribun jogja

Digeser, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

GridHITS.id -Pemerintah menetapkan beberapa perubahan pada cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.

Sebelumnya, cuti bersama dan tanggal lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi umat muslim.

Namunberkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belumkunjung berakhir,pemerintah mengambil keputusan untuk mengumumkan perubahan cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Hasil Menggembirakan Terkait 27 Daerah Sudah yang Sudah Lulus Ujian Hadapi Wabah Corona, Mana Saja?

Baca Juga: Bully Bocah Penjual Gorengan, Akun Facebook Pria yang Mengaku Pegawai PLN ini Banjir Hujatan, Warganet : Ferdian Paleka Aja Dipenjara

Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkantanggal26 hingga 29 Mei 2020.

Kini pemerintah resmi mencabut dan menggeser cuti bersama.

Sehingga di bulan Mei kita hanya akan merasakanliburtanggal lebaran 2020 yaitu 24 dan 25 Mei.

Sementara cuti bersamadigeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendyseperti dikutip dariKompas.

Penetapan ini juga berkaitan dengan larangan mudik untuk warga DKI Jakarta ke kampung halaman demi mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Bukan Kabar Gembira, Ahli Epidemi Sebut Virus Corona Tidak Akan Lenyap pada Akhir Tahun Ini: Tahun Depan pun Belum Tentu

Baca Juga: Indira Kalistha Jadi Bulan-Bulanan Seantero Negeri, Aa Utap Akui Harus Lakukan Ini Demi Jaga Kondisi Kejiwaan Istri

Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan di bulan Ramadan dan hari lebaran.

Orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungiKompas,Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Sakit Tapi Enggak Berdarah, Denny Darko Beberkan Kalau Verrell Bramasta Masih Belum Bisa Move On dari Natasha Wilona, Bagaimana Nasib Febby Rastanty?

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!"

Tag

Editor : Nita Febriani

Sumber nakita