Usai Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13 Gara-gara Covid-19, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

Nakita.id - Virus corona memang memporak-porandakan semua rencana pemerintah tahun ini.

Sejak ditetapkan sebagai bencana nasiona non-alam, semua rencana pemerintah yang semula untuk membangun negeri ini harus teralihkan untuk penanganan virus corona.

Dampak virus corona lebih terlihat dari sektor ekonomi.

Ekonomi Indonesia jadi lebih kocar-kacir dari biasanya.

Baca Juga: Penting! Tangan Kanan Presiden Joko Widodo Beri Peringatan Langsung Terkait Golongan yang Banyak Terinfeksi Covid-19, Siapa Saja?

Banyak kasus PHK dan orang-orang mengalami penurunan dalam upah.

Menteri Keuangan. Sri Mulyani Indrawati lah yang memainkan peran untuk menata ekonomi Indonesia agar tak semakin semrawut.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan yang sudah menjabat sejak era Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat kebijakan-kebijakan penting terkait keuangan Indonesia di tengah pandemi.

Salah satu kebijakan yang menggemparkan adalah gaji ke-13 yang ditunda pengeluarannya dan alokasi dananya digunakan untuk penanganan Covid-19 agar segera usai.