Ambyar, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan tak ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini, Begini Penjelasannya

Jumat, 01 Mei 2020 | 13:00
Kompas.com

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak ada tunjangan kinerja bagi PNS tahun ini.

Suar.ID -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, serta TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020) melansir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Bagaimanakah Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS? Begini Penjelasan Sri Mulyani

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun di APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Baca Juga: Sambut 2020, Presiden Jokowi beri Kado Kepada PNS, TNI dan Pensiunan!

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan COVID-19 juga ditunda.

Belanja tersebut, antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non operasional.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

(Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya