Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Jumat, 24 April 2020 | 11:26
freepik

Ilustrasi virus corona

Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

GridHITS.id - Wabah covid-19 atau virus corona membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.

Mengingat ada banyak masyarakat yang ter dampak dari pandemi ini setelah adanya kebijakan di rumah saja.

Sehingga pemerintah pun baru-baru ini mengabarkan akan meringankan biaya listrik untuk golongan maksimal 950 VA.

Setelah listrik, pemerintah kembali mengubah kebijakan soal BPJS.

Baca Juga: Puasa Pertama, Perasaan Annisa Pohan Campur Aduk Tanpa Kehadiran Ani Yudhoyono Menyambut Ramadhan di Tengah Wabah Corona

Baca Juga: Sebelumnya Sukses Perangi Corona, Kini Penderita Positif Corona di Singapura Lebihi Indonesia, Ternyata ini yang Terjadi!

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Baca Juga: Bahayanya Covid-19, Ahli Beberkan Cara Virus Corona Merusak Paru-paru Manusia, Bahkan Bisa Jadi Separah Ini

Baca Juga: Bukan Kabar Baik, Belum Usai Pandemi Corona, PBB Beri Peringatan Akan Datangnya Bencana ini di Seluruh Dunia, Apa?

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Pemerintah Tanggung Pasien Corona

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.

Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Baca Juga: Terawangan Baru Wirang Birawa di Tengah Wabah Corona Jadi Kenyataan, Apa Itu?

Baca Juga: Tajir Melintir dari Lahir, Akibat Pandemi Corona Crazy Rich Asian Ini Terpaksa Belajar Nyuci Baju Sendiri

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, 5 Tahun Lalu Bill Gates Ramal akan Terjadi Pandemi Corona, Kini Tiba-tiba Ia Luncurkan Vaksin, Ada Apa?

Baca Juga: Meski Andrea Dian Sudah Sembuh dari Corona, Suaminya Tetap Dapat Perlakuan Tak Enak dari Pegawai Restoran : Bill Dilempar ke Meja

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa

Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa

Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judulKabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Sajian Sedap