Meski Sudah Meminta Maaf Pada Publik, Trio Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap Polisi : Semuanya Tokoh Masyarakat

Minggu, 12 April 2020 | 11:49
Kompas.com/Dian Ade Permana

Warganya tolak pemakaman perawat terpapar Covid-19, Ketua RT menyampaikan permintaan maaf

Meski Sempat Meminta Maaf Pada Publik, Trio Oknum Diduga Penolak Jenazah Perawat Ditangkap Polisi
GridHits.id -Belum lama ini masyarakat digegerkan dengan berita penolakan jenazah seorang perawat.
Pasalnya jenazah tersebut sebelum meninggal dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Warga dikampung halamanya mengau keberatan jika jenazah tersebut dimakamkan di desa mereka.
Sontak ketua RT pun kebanjiran cacian pedas dan bully an dari warganet.
Sehingga ia dan beberapa orang yang dianggap "otak" dari penolakan tersebut meminta maaf pada masyakarat khususnya tenaga medis di seluruh Indonesia.
Meski sempat meminta maaf, tiga oknum tersebut dikabarkan mendapatkan tindakan tegas dari phak yang berwajib.
Dikutip dari Tribunbanyumas.com, tiga tokoh masyarakat di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Sabtu (11/4/2020).Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Hampir Satu Bulan Menjalani Masa Karantina, Sarwendah Tiba-Tiba Curahkan Kondisi Tak Terduga Ruben Onsu di Tengah Wabah Virus Corona, Ada Apa?Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona."Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif.""Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
Baca Juga: Pagar Makan Tanaman! Rekan Satu Kantornya Meregang Nyawa karena Ditembak KKB, Satpam PT Freeport ini Malah Jadikan Rumahnya Markas Pemberontak Bersenjata"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.""Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut.""Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.
Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribunbanyumas.com

Baca Lainnya