Find Us On Social Media :
Ilustrasi PHK yang terjadi di Kota Bali ()

34.716 Pekerja di Bali Dirumahkan,733 Orang di PHK Dampak COVID-19

Joni Putra - Sabtu, 11 April 2020 | 19:29 WIB

Bali, Sonora.ID - Pandemi virus Corona (Covid 19) telah menyebabkan berbagai sektor ekonomi lumpuh dan membuat puluhan ribu karyawan perusahaan di Bali dirumahkan.

Bahkan, ratusan karyawan di Bali juga ada yang di PHK

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali yang sudah dirumahkan per Jumat (10/4/2020) sebanyak 34.716 orang.

Baca Juga: Update Corona di Bali 10 April: 63 Positif, 19 Sembuh dan 2 Meninggal

Sedangkan, jumlah karyawan yang telah di PHK di seluruh Bali sebanyak 733 orang. 

"Data tersebut dikirim oleh Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan kota di Bali. Jadi mereka mendata ke perusahaan-perusahaan, kemudian melaporkan ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Jumlah tenaga kerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari Kabupaten Badung, yakni sebanyak 16.567 orang, kedua dari Kabupaten Gianyar sebanyak 8.204 orang, ketiga dari Kota Denpasar sebanyak 5.820 orang.

Baca Juga: Ikut Diklat di Sukabumi, 16 Anggota Polda Bali Dikarantina di SPN Singaraja