Tak Langsung Didenda Rp 100 Juta, Ini Mekanisme PSBB Bagi Pengguna Kendaraan

Sabtu, 11 April 2020 | 12:30
Kompas.com/Maulana Mahardhika

Ilustrasi pengendara mobil

Tak Langsung Didenda Rp 100 Juta, Ini Mekanisme PSBB Bagi Pengguna Kendaraan

GridHITS.id-Seperti kita ketahui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).

Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi dan Dishub agar kebijakan ini terlaksana dengan baik di masyarakat.

Diketahui jika melanggar PSBB ini pengguna kendaraan akan didenda Rp 100 juta, lantas apakah benar?

Baca Juga: Bak Punya Firasat Ajal Segera Menjemput, Glenn Fredly Diam-diam Telah Ancang-ancang Titipkan Istri dan Anaknya pada Sosok Wanita Ini, Siapa?

Baca Juga: Bak Sudah Firasat, 3 Hari Sebelum Meninggal Glen Fredly Lakukan Hal ini Untuk Putrinya, Ternyata Dia Memang Mau Pergi

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.

Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sosialisasi kepada pengendara akan terus dilakukan hingga Minggu (12/4/2020).

Petugas tidak akan memberikan tindakan kepada pengendara yang masih melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker atau masih membawa penumpang melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

“Kalau ini masih sebatas sosialisasi dulu, belum ada penindakan. Kalau ada yang melanggar akan tetap ditegur dulu, seperti kalau ada pengendara yang tidak mengenakan masker, sarung tangan, atau jumlah penumpang lebih,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Ahli Beberkan Analisa Soal Dentuman Misterius yang Hebohkan Warganet: Gunung Anak Krakatau Sering Meletus Supaya Besar dan Tinggi

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Dewi Perssik Murka di Media Sosial hingga Rekan Artis Ikut Berkomentar, Ada Apa?

Yusri menambahkan, terkait penindakan sesuai dengan Pergub dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta ada tahapannya.

Sehingga, bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.

“Jadi meski sudah selesai sosialisasi langsung ditindak bukan, tapi penindakan dilakukan kalau ada pengendara yang melanggar hukum saat ditegur karena melanggar PSBB,” katanya.

Yusri mencontohkan, jika ditemui pengendara mobil sedan yang seharusnya maksimal isinya hanya tiga penumpang, tetapi ternyata lebih dari itu.

Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah meminta pengemudi untuk memutar balik atau menurunkan penumpang.

“Tetapi, jika pengemudi tersebut malah nantang atau melanggar hukum saat akan ditertibkan itu yang akan kami tindak. Jadi bukan langsung kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga: Aktor Tanah Air Ini Menikahi Ibunya Sendiri Atas Dasar Cinta, Bahkan Rela Terseret Kasus Pencucian Uang Agar Temani Istrinya di Bui!

Baca Juga: Tanah Kubur Suaminya Masih Basah, Istri Mendiang Glenn Fredly Dibuat Geram Saat Ada yang Lakukan Hal Ini Pada Putri Kecilnya

Yusri juga mengatakan, selama pemeriksaan kendaraan ini pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan kepada pengendara dengan harapan para pengendara tetap mengikuti aturan selama PSBB.

“Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis, kita berhentikan baik-baik dan berikan pengertian. Kalau mereka dengan sadar dan mau mengerti tidak akan ditindak, tapi kalau malah melanggar hukum itu yang akan ditindak,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27, pelanggar bakal diancam sanksi pidana dan denda.

Kemudian dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta"

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com