Jadi Kabar Gembira, Berikut Ketetapan Cuti Bersama Idul Fitri di Tengah Wabah Corona

Sabtu, 11 April 2020 | 08:00
Freepik

Ilustrasi Hari Raya Idul Fitri

Jadi Kabar Gembira, Berikut Ketetapan Cuti Bersama Idul Fitri di Tengah Wabah Corona.

GridHITS.ID-Akhirnya pemerintah mengumumkan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri karena adanya pandemi Covid-19 ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodomengimbau warganya untuk tak pulang kampung saat lebaran tahun ini.

Sehingga, ia pun membuat kebijakan akan mengganti cuti bersama Idul Fitri tahun 2020 di tanggal yang lain.

Baca Juga: Air Mata Masih Menetes di Pipi, Keluarga Glen Fredly Marah karena Ada Oknum Tega Lakukan ini Pada Almarhum

Baca Juga: Terlihat Selalu Bahagia, Secara Blak-Blakan Nagita Slavina Justru Ungkap Dirinya Merasa Bodoh Karena Telah Mencintai Raffi Ahmad, Ada Apa?

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020) dilansir dari Kompas.com.

Kemarin, Kamis (9/4/2020), pemerintah akhirnya mengumumkan soal pergeseran tanggal cuti bersama tersebut.

Pemerintah menggeser cuti bersama Idul Fitri dari Bulan Mei 2020 menjadi Bulan Desember 2020.

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Namun, pada tanggal 24 - 25 Mei 2020 tetap ditetapkan sebagai hari libur nasiona Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.

Dalam rapat tersebut dibahas jugasoal tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Wabah Corona Belum Juga Lenyap, Ahli Supranatural ini Gelisah dan Sampaikan Peringatan dari Leluhur : Kematian itu Dekat

Baca Juga: Kabar Baik di Hari Pertama PSBB, Warga Jakarta Akan Dapatkan Sederet Bantuan dari Pemprov DKI, Apa Saja?

Kebijakan soal THR

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Pasalnya, THR adalah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang.

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

Baca Juga: Tahu Istrinya Kenang Mantan Kekasih yang Baru Saja Meninggal, Respon Suami Bule Aura Kasih Jadi Sorotan

Baca Juga: Hanya Perlu 2 Hari Untuk Sembuh, Kerajaan Kandang Wesi Klaim Sudah Temukan Obat Untuk Virus Corona di Indonesia, Apa?

Pemerintah juga akan mendenda perusahaan yang tak memberikan THR pada karyawannya.

Disebut jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayarkan THR, maka sebaiknya bicarakan hal tersebut pada karyawan.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber kompas